Rekam Dirinya Cabuli Gadis, Pria Ini Salah Pencet dan Kirim Videonya ke Keluarga Korban

Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan iming-iming uang 20 ribu rupiah.

Tidak ada gading yag tak retak dan tidak ada kejahatan yang sempurna. 

Mungkin ungkapan itu sangat tepat untuk menggambarkan situasi yang dialami oleh pelaku pencabulan anak di bawah umur ini. Tidak hanya mencabuli korbannya, pelaku juga merekam aksinya. 

Sayangnya atas kecerobohannya sendiri, keluarga korban dapat dengan segera mengetahui perbuatan bejatnya.

Dilansir dari Detik.com (11/12), pelaku diketahui bernama M Maftuhur Rizqi (21). 

Dia mencabuli gadis yang masih berusia 15 tahun dengan modus mengajaknya jalan-jalan dan mengiming-imingi korban dengan uang. Aksinya kemudian terungkap setelah hasil rekaman video yang mendokumentasikan perbuatan bejatnya sampai ke tangan keluarga korban.

Pelaku kemudian ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, mengatakan bahwa aksi pencabulan itu dilakukan pada Agustus 2019. 

Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diajak nongkrong di lahan kosong sebuah perumahan. 

Pelaku kemudian ditangkap, setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni. Saat itu korban yang masih berusia 15 tahun diajak nongkrong di lahan kosong sebuah perumahan. 

Tidak hanya mencabuli korban, pelaku bahkan mendokumentasikan setiap perbuatannya menggunakan ponselnya. Kemudian hasil rekaman ponsel tersebut disebar oleh pelaku hingga sampai ke tangan keluarga korban. 

Tersangka juga mendokumentasikan perbuatan tersebut ke dalam handphone-nya dan diteruskan dikirim melalui aplikasi WhatsApp kepada keluarga korban," tambah Ruth.

Mengenai alasan mengirim hasil rekaman aksi bajatnya kepada keluarga korban, pelaku mengaku bahwa semua itu dia lakukan karena kecerobohan yang membuatnya salah pencet.

"Tersangka mengaku salah pencet dan tak sengaja mengirim video itu. Namun keluarga korban merasa tidak terima akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," 

Atas aksi bejatnya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

sumber : keepo.me

0 Response to "Rekam Dirinya Cabuli Gadis, Pria Ini Salah Pencet dan Kirim Videonya ke Keluarga Korban"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel